Hotman Paris Minta SBY Campuri Kasus JIS

Hotman Paris Minta SBY Campuri Kasus JIS
Hotman Paris Minta SBY Campuri Kasus JIS

jpnn.com - JAKARTA – Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum bagi dua guru Jakarta International School (JIS) tersangka kasus sodomi, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk turun tangan. Hotman mengatakan, Presiden SBY sebagai pimpinan tertinggi Polri memastikan apakah langkah Polda Metro Jaya menjerat Neil dan Ferdinand sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.     

Hotman menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya diduga melanggar hukum. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan tanpa didasarkan bukti yang kuat. Alasannya, karena  penyidik tidak mematuhi pasal 17 dan 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengharuskan minimal ada dua alat bukti serta wajib ditunjukkan dan ditanyakan oleh penyidik kepada pihak terlapor.

“Presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri harus memberikan penanganan, bukan minta tolong tapi hanya sekedar memastikan apakah UU (pasal 17 dan pasal 183 KUHAP) sudah dilakukan," kata Hotman saat konferensi pers di JIS, Rabu (16/7).

Lebih lanjut Hotman menyebut penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat dan menahan Neil maupun Ferdinand. “Penyidik sudah mulai mikir karena memang tidak cukup bukti, tapi sudah keburu ditahan,” jelasnya.

Karenanya Hotman mengaku heran pada penyidik Polda Metro Jaya yang menolak membeber alat bukti untuk menjerat Neil dan Ferdinand. Menurutnya, dalam berita acara pemeriksaan, penyidik juga tak pernah menanyakan seputar barang bukti yang dimiliki. “Seperti, tali, obat biru, tak pernah ditanyakan penyidik," ujarnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum bagi dua guru Jakarta International School (JIS) tersangka kasus sodomi, Neil Bantleman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News