Presiden Terpilih Diharap Bekerja Sesuai Konstitusi

Presiden Terpilih Diharap Bekerja Sesuai Konstitusi
Ketua Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR, M Jafar Hafsah. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR, M Jafar Hafsah berharap presiden dan wakil presiden terpilih yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014 mendatang menjalankan program pembangunan lima tahunannya sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.

"Capres-cawapres sudah menyampaikan visi dan misi ke KPU dan saat debat capres. Visi misi tentu sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan itu tentu harus mereka implementasikan. Hanya saja, saya kecewa karena dalam debat capres itu tidak ada materi konstitusi negara," kata Jafar Hafsah, saat membuka Focus Group Discussion Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: "Perspetif Otonomi Daerah dan Pembangunan Pedesaan", di gedung PBNU Jakarta, Rabu (16/7).

Padahal lanjut Jafar, konstitusi itu harus terlebih dahulu dipahami oleh capres-cawapres, karena mereka akan menjadi kepala negara. "Dulu memang ada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), tapi setelah reformasi ada amandemen yang menginginkan perubahan dimana MPR RI bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, maka GBHN tak digunakan lagi. Tapi, ada Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Menengah (RPJM)," ujarnya.

Karena itu lanjut Jafar, presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan bukan lagi oleh MPR RI sehingga presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR RI, agar terwujud check and balances. "Untuk saling mengontrol, mengawasi, tak ada lagi yang menjadi super power. Untuk itu, tugas MPR berubah hanya mengamandemen dan menetapkan UUD 1945, melantik presiden dan wapres terpilih, dan tak lagi menyusun GBHN," imbuh politisi Demokrat itu.

Demikian pula anggota DPR RI yang dipilih langsung oleh rakyat dengan 77 daerah pemilihan (Dapil) yang menghasilkan 560 anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD RI dari 34 provinsi daerah pemilihan atau 136 anggotanya, yang semuanya merupakan anggota MPR RI. "Mereka itulah yang menyusun arah pedoman pembangunan negara melalui UU RPJP 25 tahunan," jelasnya.

Terakhir, Jafar menyontohkan proses pembangunan di negeri Tiongkok yang sudah menjalankan 12 periode Repelita-nya, dengan penduduk 1,35 miliar jiwa, membuka lapangan kerja sampai 9 persen, namun rakyat yang tergolong miskin masih 12 persen atau sekitar 300 juta jiwa.

"Nah, Indonesia kalau mau menjadi negara maju, cerdas, adil, makmur dan sejahtera dengan tingkat kemiskinan yang kecil, maka tetap program pembangunannya harus berpijak pada konstitusi, Pancasila, mengawal NKRI dan Kebhinnekaan," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR, M Jafar Hafsah berharap presiden dan wakil presiden terpilih yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News