Hotman Paris Sebut Hukuman yang Pantas Buat Ferdy Sambo, Pakai Kata Setimpal
Senin, 12 September 2022 – 23:05 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: dokumen JPNN.com/Romaida
“Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun,” kata Hotman Paris.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.(jlo/jpnn)
BACA JUGA:
KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum: Aneh
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak