HP Edy Mulyadi Hilang Sebelum Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Bilang Begini
Selasa, 01 Februari 2022 – 20:21 WIB
Herman pun memastikan kehilangan handphone ini bukan sebagai upaya menghilangkan bukti.
"Bukan (menghilangkan bukti), jadi dia teledor dan sekarang sudah mati (handphone),” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Edy yang merupakan eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Juju Purwanto selaku hukum Edy Mulyadi membenarkan handphone kliennya hilang sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU