HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
Senin, 30 November 2009 – 10:18 WIB
HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
“Hanya saja, yang nagih PBB ini dari pusat. Kebijakan penagihan melalui aturan Departemen Keuangan (Depkeu) RI. Dispenda hanya koordinasi dalam rangka upaya penagihan,” ujarnya.(def/fuz/JPNN)
Baca Juga:
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan