HR Masuk ke Hotel Bareng Teman Kencan, Dipijat, Begituan, dan Terjadilah
Selasa, 09 Agustus 2022 – 23:40 WIB

Satreskrim Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polsek Senen menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian oleh HR terhadap AF di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan polisi menangkap HR dalam waktu empat jam di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat berusaha melarikan diri. (antara/jpnn)
Dari awal masuk ke hotel bersama wanita teman kencannya, dipijat, berhubungan seksual, HR memeragakannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali