HR Masuk ke Hotel Bareng Teman Kencan, Dipijat, Begituan, dan Terjadilah

HR Masuk ke Hotel Bareng Teman Kencan, Dipijat, Begituan, dan Terjadilah
Satreskrim Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polsek Senen menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian oleh HR terhadap AF di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juli 2022.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan polisi menangkap HR dalam waktu empat jam di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat berusaha melarikan diri. (antara/jpnn)


Dari awal masuk ke hotel bersama wanita teman kencannya, dipijat, berhubungan seksual, HR memeragakannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News