Hubungan Antar Lembaga Dinilai Buruk

Hubungan Antar Lembaga Dinilai Buruk
Hubungan Antar Lembaga Dinilai Buruk
"Perlu dipertanyakan, apakah UUD 1945 telah memberikan pengaturan dan batasan terhadap kedudukan masing-masing lembaga negara demi terselenggaranya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih efektif dan optimal," ujarnya.

Ruang-ruang kosong pengaturan dalam konstitusi dan perlunya pengaturan kembali sistem ketatanegaraan telah menjadi concern seluruh rakyat Indonesia. Melalui berbagai kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh DPD atas kerjasama dengan 75 Perguruan Tinggi bersama para pakar dan prominem ahli serta stakeholder di daerah, dapat ditangkap bahwa masyarakat menghenendaki adanya perubahan terhadap UUD 1945.

"Pentingnya melakukan penataan kembali terhadap sistem ketatanegaraan harus menjadi agenda konsensus bersama seluruh komponen bangsa demi terselelnggaranya keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan tujuan besar bangsa Indonesia dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Dalam seminar itu pula, dilakukan penyerahan naskah Perubahan Kelima UUD 1945 dari ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso kepada Direktur Utama Perum LKBN Antara, Ahmad Muklis Yusuf.(kyd/jpnn)

JAKARTA--Kurun waktu hampir satu dasawarsa dipandang cukup untuk mengevaluasi pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 pasca perubahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News