Hubungan Fadli Zon-Pius Lustrilanang Memanas
Beda Pandangan Soal Pergeseran Posisi Wakil Ketua BURT DPR
Jumat, 26 Agustus 2011 – 06:25 WIB
Pius menegaskan surat keputusan tertanggal 16 Agustus tidak sah, karena tidak ditandatangani oleh ketua fraksi. "Penetapan susunan keanggotaan anggota fraksi di komisi atau badan DPR itu sah kalau ditandatangani ketua dan sekretaris fraksi. Ini tidak dapat didelegasikan," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa dirinya siap untuk dipindahkan dari pimpinan BURT ke pimpinan Komisi IX. Tapi, pimpinan Komisi IX sebelumnya, yakni Soepriyatno yang tidak mau digeser. "Jadi, ini bukan saya yang nggak mau dipindah. Tapi, Pak Soepriyatno itu," kata Pius.
Dikonfirmasi terpisah, Fadli Zon mengatakan surat keputusan fraksi tanggal 30 Juli tidak dikonsultasikan kepada DPP Partai Gerindra. Bahkan, perubahan penempatan sejumlah anggota dipandang tidak sesuai dengan visi partai. Karena itu, fraksi kemudian membuat surat keputusan lagi pada 16 Agustus.
"Nah, surat tertanggal 16 Agustus ini yang disetujui Pak Prabowo (Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Red). Sekaligus mengoreksi kembali surat tanggal 30 Juli," kata Fadli. Menurut dia, yang berhak menjadi pengambil keputusan terakhir adalah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, yakni Prabowo Subianto. "Saya sebagai Wakil Ketua Umum DPP Bidang Politik juga harus tahu," tegasnya.
JAKARTA - Soliditas internal Partai Gerindra agak terganggu. Proses rolling penempatan anggota fraksinya di alat kelengkapan DPR telah memicu ketegangan
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi