Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp
Senin, 11 Januari 2021 – 23:50 WIB
"Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa," pungkasnya.
Alhasil, untuk kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp5 juta beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.
BACA JUGA: Serang Petugas dengan Parang, Wenieli Deali Langsung Dikirim ke Akhirat
"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial S, 29, yang diduga selingkuh dengan D, 21, perempuan yang sudah mempunyai suami warga Dusun Sepit Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, diusir dari kampung. Bahkan, S sempat nyaris diamuk massa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Mantan Istri Bongkar Penyebab Perceraian dengan Kurnia Meiga, Oh Ternyata
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- Kuasa Hukum Teuku Ryan Bicara Soal Isu Perselingkuhan dan Ekonomi