Hukum Besi Oligarki: Koalisi Parpol Pemilu 2024

Oleh: Girindra Sandino, Eksekutif Caretaker KIPP Indonesia

Hukum Besi Oligarki: Koalisi Parpol Pemilu 2024
Eksekutif Caretaker KIPP Indonesia Girindra Sandino. Foto: Dokumentasi pribadi

Sementara sebaliknya, koalisi strtegis dibangun untuk pemenuhan kepentinga visi dan ideologi parpol, dengan maksud membentuk pemerintahan yang kuat dan tahan lama serta membagi kekuasaan yang adil dan demokratis.

Keenam, adalah berlakunya hukum besi oligarki, yang harus dihindari dan diawasi bersama-sama oleh kekuatan masyarakat sipil dan kekuatan pers esbagai salah satu pilar dari demokraasi.

“Setiap kepartaian mewakili kekuatan oligarkis yang didasarkan atas basis demokratis” (Robert Michels: Political Party, 1958).

Menurut Robert Michels, penyebab  utama dalam partai-partai oligarkis adalah kebutuhan teknis yang menesak kepemimpinan. Kemudian Robert juga menerangan bahwa hukum sosiologis dari partai-partai politik, “hukum besi oligarki” dengan ungkapannya bahwa “ adalah organisasi yang melahirkan dominasi oleh golongan trepilih atas pemilih.

Masih menurut Robert Michels organisasi kepartaian mengetengahkan suatu kekuatan oligarkis yang didasarkan pada basis demokratis. Dimana-mana ditemukan yang hampir tak terbatas dari para pemimpin yang dipiih atas massa pemilih, di sini struktur oligarkis telah mencekik prinsip dasar demokratis, penindasan seolah-olah suatu keharusan.

Sistem kepartaian kita yang menganut sistem multipartai syarat akan penerapan hukum besi oligarkis.

Dengan demikian, seolah-olah koalisi parpol dengan banguan kesepakatan demokratis, namun tetap papol besar mendominasi struktur politik yang cenderung melekat dan menerapkan hukum besi oligarki, karena basis dasarnya adalah ego politik pemimpin yang dipilih atas nama masa pemilih.

Hal ini bisa menyebabkan dalam parlemen apa yang disebut “Fragile Coalition”, kolaisi dalam parlemen yang mudah pecah dalam pengamblan keputusan

Hukum besi oligarkis bisa diatasi setidaknya dapat diminimalisasi dengan pengawasan ketat oleh masyarakat sipil dan membuat aturan tegas dalam parlemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News