Hukum Besi Oligarki: Koalisi Parpol Pemilu 2024

Oleh: Girindra Sandino, Eksekutif Caretaker KIPP Indonesia

Hukum Besi Oligarki: Koalisi Parpol Pemilu 2024
Eksekutif Caretaker KIPP Indonesia Girindra Sandino. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - "Setiap kepartaian mewakili kekuatan oligarkis yang didasarkan atas basis demokratis” (Robert Michels: Political Party, 1958).

Pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu sebagai tahapan awal penyelenggaraan Pemilu 2024 baru saja ditutup, 14 Agustus 2022.

Sebanyak 40 parpol mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, hanya 24 parpol yang dinyatakan memenuhi berkas dan dokumen persyaratan yang lengkap dan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Manuver Politik Parpol untuk Berkoalisi

Di awal tahapan pemilu, Golkar, PAN, dan PPP resmi menggagas Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Kemudian disusul oleh oleh Partai Gerindra makin agresif untuk bisa menggandeng PKB dengan nama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).

Sementara di sisi lain Nasdem, Demokrat, dan PKS, sedang menjalani manuver politik untuk berkoalisi untuk menghadapi parpol-parpol yang sudah makin matang untuk berkoalisi menghadapi pemilu 2024.

Namun, PDIP, terlihat santai-santai saja mengingat sebagai parpol penguasa meraih suara 27.053.961 (19,33 persen), dengan jumlah kursi yang dimiliki di parlemen sebanyak 128 kursi, sehingga PDIP bisa berjalan sendiri tanpa harus mengganeng parpol lain.

Akan tetapi, demi stabilitas jalannya pemerintahan ke depan, mau tidak mau PDIP harus mengambil langkah bergabung dengan parpol-parpol besar, agar pemerintahan dan dalam penggodokan Undang-Undang berjalan lancar.

Hukum besi oligarkis bisa diatasi setidaknya dapat diminimalisasi dengan pengawasan ketat oleh masyarakat sipil dan membuat aturan tegas dalam parlemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News