Hukum Meminum Penunda Haid Sempurnakan Puasa Sebulan
Jumat, 01 Juni 2018 – 17:30 WIB

Prof Dr KH Didin Hafidhuddin.
jpnn.com, BOGOR - Assalamualaikum wr wb. Pa kiai, apabila ada orang yang ingin melaksanakan puasa selama sebulan tanpa ada halangan haid, kemudian meminum obat penunda haid, bagaimana hukumnya?
Maya
Empang Bogor Selatan
Jawab
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Untuk Maya, meminum obat penghambat atau penghalang haid bagi ibu-ibu atau perempuan yang ingin penuh puasanya satu bulan Ramadan.
Tidak menjadi masalah tidak dilarang dari aspek hukum Islam.
Tetapi dari aspek lain seperti kesehatan, perlu dipertimbangkan agar tidak mengganggu sirkulasi haid yang seharusnya berlangsung secara alami. (radarbogor/JPNN)
Baca Juga:
Hukum minum obat penghambat atau penghalang haid bagi ibu-ibu atau perempuan yang ingin penuh puasanya satu bulan Ramadan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Ribuan Kendaraan Memadati Pelabuhan Bakauheni Sore Ini, Lihat
- Menkes Imbau Pemudik Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Berkendara untuk Hindari Kecelakaan
- Cegah Kecelakaan Arus Balik, Menkes: Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Sudah Cukup
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen