Hukum Saudi Tak Mewajibkan Notifikasi ke Keluarga dan Pemerintah Terpidana

jpnn.com - DIREKTUR Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI&BHI) Kemlu Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, hukum Arab Saudi memang tidak mewajibkan adanya notifikasi ke keluarga terpidana atau pemerintah yang terkait. Bahkan, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pun tak mendapatkan kabar soal eksekusi tersebut.
Dia menjelaskan, majelis pengadilan hanya mewajibkan kedatangan ahli waris korban. Sesaat sebelum dihukum, jaksa bakal menanyakan sebanyak tiga kali apakah keluarga korban mengampuni pelaku. Jika ada satu saja yang memberikan maaf, maka eksekusi secara hukum batal. "Fakta bahwa Karni dieksekusi adalah bukti kalau para ahli waris punya suara bulat," imbuhnya.
Sebagai informasi, Karni Binti Medi Tarsim adalah TKI asal Brebes Jateng yang bekerja pada majikan bernama Khalid Faiz Al Syihri di kota Yanbu, Arab Saudi. Pada Rabu 26 September 2012, Karni telah membunuh anak majikannya Tala Al Sheri pada saat tidur.
Pada saat kejadian telah ditemukan pisau disamping jasad anak majikannya. Kasus tersebut menjadi lebih ramai karena orang tua korban menabrak orang dalam perjalanan ke rumah karena mendengar kabar tersebut. Dari kecelakaan tersebut, terdapat dua korban meninggal. (bil/kim)
DIREKTUR Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI&BHI) Kemlu Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, hukum Arab Saudi memang tidak mewajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi