Hukum Tegas ke Akil Tapi Tak Berdaya Hadapi Rasyid Rajasa

Hukum Tegas ke Akil Tapi Tak Berdaya Hadapi Rasyid Rajasa
Hukum Tegas ke Akil Tapi Tak Berdaya Hadapi Rasyid Rajasa

jpnn.com - JAKARTA - Vonis seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diapresiasi oleh Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebab, kubu duet calon presiden-calon wakil presiden yang dikenal dengan sebutan Jokowi-JK itu menganggap vonis berat atas Akil menunjukkan hukum benar-benar tegak.

“Itu artinya pisau hukum tidak tumpul terhadap pejabat,” kata Hasto Kristiyanto, Juru Bicara Tim Pemenangan Jokowi-JK melalui layanan BlackBerry Messenger, Selasa (1/7).

Namun, kata Hasto, hal yang ironis justru terlihat dalam penanganan terhadap Rasyid Rajasa saat didakwa menjadi penyebab tewasnya dua orang dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada pertengahan Desember 2012 silam. Sebab, putra Hatta Rajasa itu hanya dihukum percobaan sehingga tak perlu dibui meski telah menyebabkan hilangnya nyawa termasuk satu balita.

"Lain Akil, lain ketidakadilan terhadap anak Hatta Radjasa. Banyak perlakuan istimewa yang terjadi. Bahkan hukum menjadi tumpul ke atas ketika kasus menimpa keluarga pejabat negara. Publik paham, sejak awal polisi tidak berani mengungkap identitas Rasyid," ujar Hasto.

Wakil Sekjen PDI Perjuangan itu menduga perlakuan istimewa terhadap Rasyid karena statusnya sebagai anak pejabat negara. Sebab, saat peristiwa itu Hatta masih menjabat sebagai menteri koordinator perekonomian.

Kritikan serupa juga dilontarkan Hasto terhadap penanganan kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Kasus itu telah menyeret Riefan Avrian yang juga putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan sebagai tersangka. Sayangnya, kata Hasto, justru yang menjalani proses hukum kasus itu hanya seorang office boy yang seolah-olah dikorbankan.

Karenanya, lanjut Hasto, ke depan penegakan hukum tidak boleh lagi pilih-pilih. “Harus berlaku umum, termasuk bagi keluarga pejabat negara," pungkas mantan anggota DPR RI itu.(ara/jpnn)


JAKARTA - Vonis seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diapresiasi oleh Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News