Hukuman Apa yang Layak Diberikan untuk Ayah Biadab Ini?
Senin, 29 Juni 2020 – 21:51 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kanan) pada saat menunjukkan barang bukti kasus seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota
Pengungkapan kasus ayah perkosa anak kandungnya tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya.
Mendengar pengakuan korban, ibu korban yang berinisial NI langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku berinisial E tega memperkosa anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam sang anak sejak 2014.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap