Hukuman Apa yang Layak Diberikan untuk Ayah Biadab Ini?

Hukuman Apa yang Layak Diberikan untuk Ayah Biadab Ini?
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kanan) pada saat menunjukkan barang bukti kasus seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Pengungkapan kasus ayah perkosa anak kandungnya tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya.

Mendengar pengakuan korban, ibu korban yang berinisial NI langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku berinisial E tega memperkosa anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam sang anak sejak 2014.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News