Hukuman Berat Menanti 3 Polisi Pembantai 6 Anggota Laskar FPI
Jumat, 05 Maret 2021 – 14:20 WIB
"Sekarang masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus.
Ketiganya diduga melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI yang disebut-sebut sempat menyerang polisi.
"(Penyidik) masih mengonstruksi kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tambah Agus. (cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya menindak tiga polisi yang melakukan unlawful killing terhadap anggota lakasr FPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi