Kubu Marzuki Alie Adukan AHY ke Bareskrim Polri, Ditolak
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Demokrat Marzuki Alie.
Marzuki berupaya melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan empat pengurus Partai Demokrat.
Namun bukti laporan dianggap tak lengkap sehingga ditolak.
Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, laporan ditolak karena masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait AD/ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat.
“Atas hal itu laporan kami belum diterima,” ujar Rusdiansyah kepada wartawan, Kamis (4/3).
Rusdiansyah menuturkan, pihak kepolisian meminta pelapor membawa bukti AD/ART.
Hal itu diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya ketentuan terkait pemecatan dengan tidak hormat terhadap kader partai.
"AD/ART harus dibawa secara fisik untuk dapat dianalisis. Sementara saya hanya membawa alat bukti berupa surat pemecatan," beber Rusdiansyah.
Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya berusaha melaporkan AHY ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
- Maju Sebagai Balon Bupati Nias Barat, Era Era Hia Daftar ke PDIP & Demokrat
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya