Kubu Marzuki Alie Adukan AHY ke Bareskrim Polri, Ditolak

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Demokrat Marzuki Alie.
Marzuki berupaya melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan empat pengurus Partai Demokrat.
Namun bukti laporan dianggap tak lengkap sehingga ditolak.
Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, laporan ditolak karena masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait AD/ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat.
“Atas hal itu laporan kami belum diterima,” ujar Rusdiansyah kepada wartawan, Kamis (4/3).
Rusdiansyah menuturkan, pihak kepolisian meminta pelapor membawa bukti AD/ART.
Hal itu diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya ketentuan terkait pemecatan dengan tidak hormat terhadap kader partai.
"AD/ART harus dibawa secara fisik untuk dapat dianalisis. Sementara saya hanya membawa alat bukti berupa surat pemecatan," beber Rusdiansyah.
Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya berusaha melaporkan AHY ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang