Kubu Marzuki Alie Adukan AHY ke Bareskrim Polri, Ditolak

Kubu Marzuki Alie Adukan AHY ke Bareskrim Polri, Ditolak
Ilustrasi Partai Demokrat. Foto: Antara/HO

Adapun pihak yang hendak dilaporkan Marzuki adalah AHY dan empat pengurus berinisial SH, HK, RN, dan HMP.

Lima orang itu diduga mencemarkan nama baik Marzuki yang disebut terlibat dalam kudeta Partai Demokrat.

“Beliau (Marzuki) dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Demokrat. Sampai detik ini pihak penuduh belum bisa membuktikan di mana kapan dengan siapa Pak Marzuki melakukan kudeta," kata Rusdiansyah.

Marzuki juga berniat melaporkan pihak yang menuduh dia dipecat karena berkhianat dari Demokrat.

"Faktanya beliau di dalam surat pemecatannya hanya diberhentikan dengan tetap karena melanggar kode etik, tidak ada karena pengkhianatan, tidak ada dipecat dengan tidak hormat," tegas Rusdiansyah.

Diketahui, pada 26 Februari lalu, Demokrat mengumumkan bahwa Marzuki Alie diberhentikan tetap secara tidak hormat.

Marzuki dinilai melanggar etik karena pernyataannya di media yang dianggap menyatakan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya berusaha melaporkan AHY ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News