Hukuman Dinilai Ringan, Djoko Chandra Diminta Menyerah

Cuma Dihukum 2 Tahun Ditambah Denda Rp 15 Juta

Hukuman Dinilai Ringan, Djoko Chandra Diminta Menyerah
Hukuman Dinilai Ringan, Djoko Chandra Diminta Menyerah
Djoko kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum putusan kasasi kasusnya divonis hakim. PNG diduga hanya jadi tempat transit, sementara Djoko diperkirakan lebih banyak menghabiskan waktu di Singapura yang hingga kini tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. (pra/jpnn)


JAKARTA- Selain hukuman badan 2 tahun penjara, Djoko Tjandra hanya berutang Rp 15 juta pada negara. Utang tersebut merupakan denda yang tercantum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News