Hukuman Dinilai Ringan, Djoko Chandra Diminta Menyerah
Cuma Dihukum 2 Tahun Ditambah Denda Rp 15 Juta
Selasa, 18 Desember 2012 – 07:46 WIB

Hukuman Dinilai Ringan, Djoko Chandra Diminta Menyerah
Djoko kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum putusan kasasi kasusnya divonis hakim. PNG diduga hanya jadi tempat transit, sementara Djoko diperkirakan lebih banyak menghabiskan waktu di Singapura yang hingga kini tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Selain hukuman badan 2 tahun penjara, Djoko Tjandra hanya berutang Rp 15 juta pada negara. Utang tersebut merupakan denda yang tercantum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi