Hukuman Diperberat di MA, Budi Mulya Belum Putuskan Ajuan PK

Hukuman Diperberat di MA, Budi Mulya Belum Putuskan Ajuan PK
Hukuman Diperberat di MA, Budi Mulya Belum Putuskan Ajuan PK

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi terkait pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century, Budi Mulya belum memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, kuasa hukum Budi tetap mengkaji kemungkinan mengajukan PK karena hukuman atas mantan Deputi Gubernur BI itu justru diperberat dalam putusan kasasi.

‎"Ya PK itu kan hak terpidana, jadi saya belum tahu. Tapi, memang secara hukum upaya hukum yang tersedia hanya PK kan?" kata Luhut Pangaribuan yang menjadi pengacara Budi saat ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (10/4).

Luhut menyatakan, belum ada informasi resmi terkait putusan MA terhadap kliennya. Kata dia, putusan itu juga belum tertera di situs MA. "‎Saya belum lihat ada putusan itu di website MA, yang ada di media," ujarnya.

Selain itu, Luhut juga mengaku belum menerima salinan putusan MA. Tim pengacara akan melakukan diskusi terkait putusan. "‎Informasi resmi putusan belum ada karena itu kami belum tahu juga alasan penolakan," ucapnya.

Seperti diketahui, Budi Mulya awalnya divonis bersalah dan dihukum 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman atas Budi menjadi 12 tahun.

Di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin dan MS. Lumme memperberat hukuman atas mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi 15 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.‎(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi terkait pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century, Budi Mulya belum memutuskan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News