Hukuman Eks Bos Podomoro Terlalu Ringan, KPK Diharapkan Banding

Hukuman Eks Bos Podomoro Terlalu Ringan, KPK Diharapkan Banding
Ariesman Widjaja. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta salah karena mempertimbangkan kontribusi Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terhadap pembangunan Jakarta. Pertimbagan itu menjadi dasar majelis meringankan hukuman terdakwa hanya menjadi penjara tiga tahun. 

"Justru  perbuatan Ariesman Widjaja melakukan suap adalah untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan," ujar salah seorang pengusung Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Edo Rahman, Jumat (2/9). 

Menurut Manajer Kampanye Walhi tersebut, kontribusi bukan dilakukan pribadi Ariesman. Namun dilakukan oleh korporasi, PT Agung Podomoro Land (APL) melalui pembangunan rumah susun dan diduga membiayai penggusuran. 

Perbuatan tersebut bahkan diyakini berkorelasi dengan pelanggaran hak asasi lainnya. Seperti maraknya penggusuran yang terjadi selama ini. Karena itu koalisi kata Edo, mendesak KPK melakukan banding atas vonis Ariesman. 

"Koalisi menilai Hakim Tipikor salah mempertimbangkan Ariesman pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta. Perbuatan Ariesman melakukan suap justru untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan," ujar Edo dalam siaran pers yang diterima. 

Koalisi menyerukan hal tersebut, karena vonis terhadap Ariesman juga diyakini akan berdampak terhadap perkara Sanusi sebagai penerima suap. 

"Koalisi berhadap KPK menuntut terdakwa Sanusi dengan hukuman yang maksimal dan hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap sanusi. Karena tindakannya telah mengkhianati amanat sebagai wakil rakyat, demi keuntungan pribadi dan perusahaan," ujar Edo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta salah karena mempertimbangkan kontribusi Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News