Hukuman Gantung untuk Pasutri Penyiksa TKI
Sabtu, 08 Maret 2014 – 16:25 WIB

Hukuman Gantung untuk Pasutri Penyiksa TKI
Isti berangkat ke Malaysia secara resmi melalui PT Mardel Mitra Global. Dia mulai bekerja di rumah keluarga Fong Kong Meng pada Juli 2009. melalui agen pekerja di Malaysia bernama Instamatic Sdn Bhd.(AFP/The Guardian/mia/sha/c14/c10/tia)
KUALA LUMPUR - Fong Kong Meng, 58, dan istrinya, Teoh Ching Yen, 56, akhirnya menerima hukuman setimpal atas perbuatan mereka. Pasangan itu dihukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza