Hukuman Gatot Brajamusti Bertambah 1 Tahun

Hukuman Gatot Brajamusti Bertambah 1 Tahun
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua PARFI Gatot Bradjamusti divonis satu tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Gatot Brajamusti terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki satwa liar dan senjata api.

Gatot Brajamusti juga dianggap tidak mencerminkan sikap figur publik yang seharusnya mendukung program pemerintah terkait konservasi binatang.

"Barang bukti burung elang dan harimau Sumatera mati diserahkan ke Balai Konservasi DKI Jakarta. Sementara Pistol dan amunisinya dirampas negara untuk dimusnahkan," kata Ketua majelis hakim, Ahmad Guntur.

Putusan tersebut lebih ringan lantaran pemain film Azrax itu telah divonis 19 tahun dalam kasus narkoba dan pencabulan.

"Sebelum menjalani hukuman ini, terdakwa telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Mataram selama 10 tahun penjara terkait kasus narkoba dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencabulan dan juga sudah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Ahmad.

Dengan demikian, total hukuman terhadap Gatot sebelum divonis terkait kasus kepemilikan satwa liar dan senpi ilegal adalah 19 tahun.

"Sesuai dengan pasal 12 ayat 3 dan ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dapat disimpulkan bahwa lamanya hukuman penjara dalam waktu tertentu, sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan majelis hakim," hakim Ahmad menandaskan. (mg7/jpnn)


Mantan Ketua PARFI Gatot Bradjamusti divonis satu tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News