Sidang Gatot Brajamusti Sudah Tujuh Kali Ditunda

Sidang Gatot Brajamusti Sudah Tujuh Kali Ditunda
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo

jpnn.com - Aktor yang juga mantan ketua PARFI, Gatot Bradjamusti kembali gigit jari. Hasratnya mendengar hasil putusan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan senpi illegal kembali ditunda.

Ironisnya, ini bukanlah kali pertama. Penundaan tersebut telah dilewati pria yang akrab disapa Aa gatot tersebut selama tujuh kali. ”Tadi sudah disampaikan, dua minggu ya ditunda, sampai dengan 17 April,” ujar Ahmad Nurilyansah, Kuasa Hukum, Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakartab Selatan Selasa (3/4).

Alasan penundaan sidang tersebut masih sama seperti enam penundaan sidang sebelumnya, yaitu kesiapan JPU. "Jaksa masih nunggu rentut (rencana tuntutan)," lanjut Ahmad.

Meski demikian, Rifai berusaha untuk tak menjadikannya sebagai permasalahan penting, sebab dengan penundaan tersebut pihaknya memiliki kesempatan untuk menyiapkan pledoa lebih baik lagi. ”Nanti juga kita siapkan bukti juga kita lampirkan dalam pledoi kemudian keberatan kita juga kita sampaikan,” katanya.

Yang pasti, pihaknya berharap JPU tak mengubah tintutan yang diberikan kepada kliennya. ”Gatot itu dituntut 3 tahun di penjara kemudian denda 10 juta dan subsider 3 bulan,” jelasnya.

Nah dalam pledoi mendatang, pihaknya ingin menyampaikan banyak perihal terpenting akan fakta di persidangan. ”Karena fakta di persidangan bisa di dengarkan oleh majelis,” terangnya.

”Kita susun Secara matang baik fakta-fakta persidangan yang kita lalui, kita sesuaikan dengan fakta yang ada di persidangan. sehingga mungkin mengetuk hati majelis untuk berpikir kembali terhadap tuntutan yang dilayangakn jaksa hukum,” katanya. (mg2/ash)


Mantan ketua PARFI, Gatot Bradjamusti kembali gigit jari. Untuk ketujuhkali sidang kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjeratnya kembali ditunda


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News