Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat?
Selasa, 16 November 2021 – 19:15 WIB
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang.
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Aziz menegaskan bahwa kliennya itu sangat tidak layak dipenjara walau hanya satu hari.
“Dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu juga hanya ucapan baik-baik saja,” ujar Aziz. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal membahas terkait upaya pengajuan pembebasan bersyarat. Sebab, Habib Rizieq sudah menjalani penahanan selama sembilan bulan atau memenuhi syarat pengajuan pembebasan bersyarat..
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim