Hukuman Habib Rizieq Disunat, Kuasa Hukum Ajukan PK, Kapitra PDIP Beri Komentar Begini
Selasa, 16 November 2021 – 17:04 WIB
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman empat tahun kepada Habib Rizieq. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespons langkah tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, simak selengkap
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR