Hukuman Hartati Tak Akan Bikin Penyuap Jera
Dianggap Terlalu Ringan, Tak Cerminkan Keadilan
Senin, 04 Februari 2013 – 23:32 WIB

Hukuman Hartati Tak Akan Bikin Penyuap Jera
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/2), menyatakan Hartati bersalah karena menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar. Suap itu sebagai pelicin untuk meloloskan rekomendasi Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi PT Hardaya Inti Plantations (HIP) milik Hartati yang beroperasi di Buol. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, Hartati dihukum dengan penjara 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 150 juta. (gir/jpnn)
JAKARTA - Hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan terhadap pengusaha Hartati Murdaya diyakini tidak akan memberi efek jera para pengusaha yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan