Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat

Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat
Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat
JAKARTA - Masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan membutuhkan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dalam pelaksanaan masa transisi ini, yang harus ditekankan adalah adanya peningkatan job security (keberlangsungan kerja ) bagi para pekerja/buruh dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat peralihan status kontrak kerja ini.

“Proses transisi  outsourcing terus bergulir dengan baik. Kita terus mendorong agar pihak perusahaan dan buruh memanfaatkan masa transisi ini agar nantinya peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai audiensi dengan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Senin (4/2) di Jakarta.

Muhaimin mengatakan, berdasarkan laporan dari daerah-daerah, masa transisi pelaksanaan outsourcing ini terus bergulir. Sudah banyak perusahaan yang melaporkan telah melakukan peralihan kontrak kerja dari PKWT (perjanjian kerja Waktu Tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

JAKARTA - Masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan membutuhkan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News