Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat

Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat
Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat
Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan  penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

Pelaksanaan hubungan kerja alih daya maupun pemborongan, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan membutuhkan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News