Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat
Senin, 04 Februari 2013 – 21:18 WIB
Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).
Pelaksanaan hubungan kerja alih daya maupun pemborongan, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan membutuhkan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif