Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat
Senin, 04 Februari 2013 – 21:18 WIB
“Kita awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. Kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartite namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans, “ kata Muhaimin.
Permenakertrans yang mengatur soal pelaksanaan alih daya (Outsourcing) telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 14 November 2012 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 November 2012. Permenakertrans ini pun resmi diberlakukan sejak diundangkan pada 19 November 2012.
Dengan diundangkannya permenakertrans itu maka perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan, ataupun perusahaan penyedia jasa pekerja wajib menyesuaikan paling lambat 12 bulan.
"Kita berdayakan dinas-dinas tenaga kerja dan Komite Pengawas juga beranggotakan unsur Serikat Pekerja dan Apindo dari tingkat pusat hingga daerah untuk mengawasi transisi, lebih cepat lebih baik. Dengan cara ini bisa dipercepat, mungkin tidak perlu satu tahun transisi sudah beres," kata Muhaimin.
JAKARTA - Masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan membutuhkan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem