Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat

Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat
Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat
“Kita awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. Kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartite namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans, “ kata Muhaimin.

Permenakertrans  yang mengatur soal pelaksanaan alih daya (Outsourcing) telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 14 November 2012 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 November 2012. Permenakertrans ini pun resmi diberlakukan sejak diundangkan pada 19 November 2012.

Dengan diundangkannya permenakertrans itu maka perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan, ataupun perusahaan penyedia jasa pekerja wajib menyesuaikan paling lambat 12 bulan.

"Kita berdayakan dinas-dinas tenaga kerja  dan Komite Pengawas juga beranggotakan unsur Serikat Pekerja dan Apindo dari tingkat pusat hingga daerah untuk mengawasi transisi, lebih cepat lebih baik. Dengan cara ini bisa dipercepat, mungkin tidak perlu satu tahun transisi sudah beres," kata Muhaimin.

JAKARTA - Masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan membutuhkan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News