Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi
Senin, 04 Februari 2013 – 21:02 WIB

Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan alias Cahyono alias Purnomo sebagai 12 terpidana yang akan dieksekusi tahun ini. Alasannya, kedua terpidana mati kasus bom Kuningan tersebut akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
"Kita menghormati mereka, kita tunggu putusan PK-nya apa," kata Mahfud, Senin (4/2).
Baca Juga:
Ditambahkan Mahfud, PK merupakan hak kedua terpidana yang tercantum dalam KUHAP. Karenanya, kejaksaan akan menghormati langkah tersebut sampai turunnya putusan.
Dijelaskan pula, Rois dan Achmad termasuk dalam 111 terpidana yang divonis mati pengadilan. Mereka dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada 14 September 2005 silam.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan
BERITA TERKAIT
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya