Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi

Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi
Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan alias Cahyono alias Purnomo sebagai 12 terpidana yang akan dieksekusi tahun ini.  Alasannya, kedua terpidana mati kasus bom Kuningan tersebut  akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Kita menghormati mereka, kita tunggu putusan PK-nya apa," kata Mahfud, Senin (4/2).

Ditambahkan Mahfud, PK merupakan hak kedua terpidana yang tercantum dalam KUHAP. Karenanya, kejaksaan akan menghormati langkah tersebut sampai turunnya putusan.

Dijelaskan pula, Rois dan Achmad termasuk dalam 111 terpidana yang divonis mati pengadilan. Mereka dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada 14 September 2005 silam.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News