Vonis Hartati Bisa Bikin Keder Investor
Senin, 04 Februari 2013 – 20:03 WIB
JAKARTA - Vonis bersalah terhadap pengusaha Siti Hartati Murdaya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dikhawatirkan akan berdampak negatif pada rencana investor menanamkan modal di daerah. Sebab merujuk pada vonis Hartati, bisa-bisa pengusaha yang ingin melancarkan investasi justru terjerat dengan kasus korupsi. Denny menegaskan, Hartati tidak sepeser pun merugikan keuangan negara. Bahkan Hartati sebagai investor pertama yang masuk ke Buol telah membuat maju kabupaten baru di Sulawesi Tengah itu dengan perkebunan sawit.
Ketua Tim Penasihat Hukum Hartati, Denny Kailimang, menilai hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan terhadap pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu semakin menguatkan ketidakpastian perlindungan bagi investor. Alasannya, Hartati selaku investor telah menjadi korban pertama aturan yang dijatuhi hukuman karena sumbangan yang diberikan untuk kepala daerah dianggap sebagai suap.
"Bu Hartati ini korban pertama. Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan, kerena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama,” kata Denny usai mendampingi Hartati pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Vonis bersalah terhadap pengusaha Siti Hartati Murdaya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dikhawatirkan akan berdampak
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem