Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara

Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu, pada Rabu (15/2), Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Kuat Ma'ruf mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma'ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (16/1), JPU menuntut Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun. (antara/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Kuat Ma'ruf. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News