Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
Kamis, 13 April 2023 – 00:31 WIB
Lalu, pada Rabu (15/2), Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Kuat Ma'ruf mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma'ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (16/1), JPU menuntut Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun. (antara/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Kuat Ma'ruf. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- AKP Hapis Paisal Lubis Gelapkan Uang Primkoppol Rp 3,7 M, Begini Nasibnya
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga