Hukuman Majikan Nirmala Bonat Dikurangi
Jumat, 04 Desember 2009 – 00:34 WIB
Indonesia telah membatasi pengiriman TKI ke Malaysia sejak Juni lalu. Minggu ini pemerintahan Malaysia menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menanggapi keluhan TKI asal Indonesia. Selama ini Malaysia bergantung atas suplai TKI dari Indonesia. (war)
KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahun.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Iran Mulai Menyelidiki Kecelakaan Helikopter Presiden Ebrahim Raisi
- Kematian Presiden Iran Berpotensi Menyolidkan Kubu Konservatif
- Pengadilan Kriminal Internasional: Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang
- Ayatollah Khamenei Tunjuk Langsung Presiden Baru Iran Pengganti Almahrum Raisi
- Presiden Iran Ebrahim Raisi Dipastikan Tewas dalam Kecelakaan
- Kemlu RI: World Water Forum di Bali Bakal Melahirkan Deklarasi Bersejarah