Hukuman Majikan Nirmala Bonat Dikurangi
Jumat, 04 Desember 2009 – 00:34 WIB

Foto : Bernama
KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahun. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, mengurangi hukumannya yang semula 18 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Setelah mempelajari fakta kasus ini dan luka korban dan saran dari penasehat hukum bahwa dia adalah tersangka pertama dengan empat anak, dengan ini saya mengurangi hukuman untuk kedua dakwaan dari 18 tahun," ujar Hakim Azman Abdullah kepada Bernama seperti dikutip The Malaysian Insider, Kamis (03/12).
Baca Juga:
Pengadilan mengijinkan banding atas empat tuduhan yang dilayangkan kepada Yim termasuk mematahkan hidung yang membuatnya bisa dihukum dua tahun penjara. Hakim menawarkan waktu untuk bisa naik banding dengan membayar 200.000 ringgit (Rp 556,887 juta) ke pengadilan yang lebih tinggi. Keputusan ini diambil karena hakim mempertimbangkan statusnya sebagai ibu dari empat anak-yang usianya berkisar 4-11 tahun.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahun.
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza