Hukuman Mantan Bupati Ini Bertambah Berat 2 Kali Lipat

Hukuman Mantan Bupati Ini Bertambah Berat 2 Kali Lipat
Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Foto: riaupos/jpg

jpnn.com - JPNN.com - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sepertinya harus mendekam lebih lama lagi di dalam penjara.

Itu setelah, vonis Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memperberat hukuman dirinya selama 3 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrullah itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/1).

Pada vonis sebelumnya, Herliyan hanya divonis hukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Itu artinya, vonis yang dijatuhkan PT bertambah hingga 2 kali lipat. Selain menambah masa kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Usai sidang Jaksa Kejari Bengkalis Arief Setya Nugroho kepada wartawan bahwa pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinannya. Ia menyatakan belum bisa mengambil keputusan untuk mengajukan kasasi.

Terpisah, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi diperkirakan akan melewati masa sidang pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh Asipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta.

Dikatakannya, saat ini Heru, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Bengkalis sudah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa.

JPNN.com - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sepertinya harus mendekam lebih lama lagi di dalam penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News