Hukuman Mantan Presiden Mesir Tambah Tiga Tahun
jpnn.com, KAIRO - Peradilan kasus-kasus yang membelit mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi seperti tak pernah selesai. Sabtu (30/12) pengadilan kriminal Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda EGP 2 juta atau setara Rp 1,5 miliar.
Presiden ke-5 Mesir tersebut dianggap bersalah karena telah melecehkan pengadilan dalam pidatonya saat masih menjabat.
Kala itu, Mursi menuding salah seorang hakim yang terlibat dalam kecurangan pemilu sebelumnya. Uang yang dibayarkan Mursi akan diberikan kepada hakim tersebut.
Sebelumnya, Mursi lolos dari hukuman mati. Dia tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena memicu serangan kepada demonstran pada 2012.
Selain itu, dia kena hukuman seumur hidup lantaran didakwa menyerahkan informasi negara ke Qatar. (Reuters/sha/c16/dos)
Masalah hukum mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi seperti tak pernah selesai. Akhir pekan lalu, pengadilan Mesir baru saja menambah hukuman penjarannya
Redaktur & Reporter : Adil
- Mesir Tak Akan Membiarkan Penggusuran Warga Palestina di Gaza
- Putuskan Pindah ke Mesir Boyong Keluarga, Oki Setiana Dewi Bekali Anak Bahasa Arab
- Klopp Berharap Salah Bisa kembali Berlatih Bersama Liverpool Pekan Depan
- Catatan tentang Peran Kakek Anies Baswedan Melobi Negara Lain Mengakui Kemerdekaan RI
- Pukul Mesir, Kongo Masuk Perempat Final Piala Afrika 2023
- Lihat Bagan 16 Besar Piala Afrika 2023, Tim Besar Masih Bertahan