Husni: KPUD Wajib TMS-kan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga

Husni: KPUD Wajib TMS-kan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga
Ilustrasi kotak suara Pilkada/ Dok JPNN

Taufik ingin KPU menjelaskan, seperti apa nantinya proses pendistribusian surat suara. Mengingat surat suara sebelumnya telah dicetak.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengeluarkan putusan Nomor 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014. Isinya, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun.

‎Amran saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Simalungun, terbukti menyuruh atau melakukan menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Sinaga dengan hukuman selama 4 tahun penjara.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pedoman pada seluruh komisioner Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News