Husni: KPUD Wajib TMS-kan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga
Senin, 07 Desember 2015 – 06:32 WIB
Taufik ingin KPU menjelaskan, seperti apa nantinya proses pendistribusian surat suara. Mengingat surat suara sebelumnya telah dicetak.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengeluarkan putusan Nomor 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014. Isinya, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Amran saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Simalungun, terbukti menyuruh atau melakukan menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Sinaga dengan hukuman selama 4 tahun penjara.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pedoman pada seluruh komisioner Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi