HUT Damkar ke-105 Mendagri Sampaikan Hal Ini

HUT Damkar ke-105 Mendagri Sampaikan Hal Ini
Ilustrasi - Mendagri Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjadi inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.

Upacara ini merupakan kegiatan puncak dari serangkain kegiatan HUT yang sudah dilakukan sebelumnya yaitu National Firefighters Skill Competition (NFSC), Seminar Internasional, Expo Sarana Prasarana Damkar dan Penyelamatan, serta Rapat Koordinasi Nasional.

Dalam sambutannya, Tito menekakankan pentingnya profesionalisme agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Profesionalisme pemadam kebakaran dan penyelamatan merupakan sebuah keharusan untuk dirawat dan ditingkatkan. Sehingga masyarakat bisa senantiasa merasa aman serta terlindungi dari ancaman bahaya kebakaran dalam setiap aktivitasnya," ujar Tito.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan kembali pesan Mendagri yang menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk mempedonani seluruh regulasi, mempercepat pembentukan Dinas Damkar di Daerah, serta mengoptimalkan peran pemadam kebakaran dan relawan kebakaran di daerah.

"Kemendagri telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendorong penyelenggaraan sub urusan kebakaran tersebut sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Regulasi tersebut menjadi pedoman khusunya dalamh pembentukan dinas damkar di daerah serta optimalisasi peran anggota damkar dan relawan kebakaran di daerah," seru Safrizal.

Gelaran Upacara HUT Damkar dan Penyelamatan Ke-105 Tingkat Nasional tersebut dihadiri lebih dari 700 peserta upacara dan tamu undangan yang terdiri dari para Kepala Daerah, Pajabat Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas Damkar Seluruh Indonesia, Forkopimda Jawa Timur dan Kota Surabaya, serta perwakilan anggota pemadam kebakaran dan relawan pemadam kebakaran.

"Sekali lagi gelorakan Yudha Brama Jaya, Pantang Pulang Sebelum Padam, Dirgahayu 105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia," seru Safrizal.(chi/jpnn)

Kemendagri telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendorong penyelenggaraan sub urusan kebakaran tersebut sebagai urusan wajib pelayanan dasar.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News