Pajak Kripto Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Pajak Kripto Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberlakukan pajak transaksi perdagangan aset Kripto yang berlaku efektif per 1 Mei 2022.. Foto: Bitocto Exchange

jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan mengatakan pemberlakuan pajak kepada industri kripto di Indonesia memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto.

Pasalnya, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.

Hal itu disampaikan Oscar dalam acara perayaan ulang tahun INDODAX yang ke-10 pada 27 Februari 2024.

“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar.

Menurut Oscar, industri ini membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhannya.

Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia dengan menghapus besaran PPn dan hanya dikenakan PPh.

“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK, artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPn dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1 persen,” ucap Oscar.

Oscar menekankan urgensi dilakukannya evaluasi ulang terhadap pengaturan perpajakan ini melibatkan para pemangku kepentingan di industri kripto.

Urgensi dilakukannya evaluasi ulang terhadap pengaturan perpajakan ini, melibatkan para pemangku kepentingan di industri kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News