Pajak Kripto Dinilai Perlu Dikaji Ulang

jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan mengatakan pemberlakuan pajak kepada industri kripto di Indonesia memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto.
Pasalnya, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.
Hal itu disampaikan Oscar dalam acara perayaan ulang tahun INDODAX yang ke-10 pada 27 Februari 2024.
“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar.
Menurut Oscar, industri ini membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhannya.
Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia dengan menghapus besaran PPn dan hanya dikenakan PPh.
“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK, artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPn dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1 persen,” ucap Oscar.
Oscar menekankan urgensi dilakukannya evaluasi ulang terhadap pengaturan perpajakan ini melibatkan para pemangku kepentingan di industri kripto.
Urgensi dilakukannya evaluasi ulang terhadap pengaturan perpajakan ini, melibatkan para pemangku kepentingan di industri kripto.
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia