Pajak Kripto Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Pajak Kripto Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberlakukan pajak transaksi perdagangan aset Kripto yang berlaku efektif per 1 Mei 2022.. Foto: Bitocto Exchange

Hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan daya saing.

Kolaborasi antara pihak terkait menjadi kunci utama dalam mencapai kesepakatan yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Sementara, Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengatakan jika lebih dari 50 persen pajak fintech dihasilkan oleh pajak kripto.

“Memang adanya pengenaan pajak di industri kripto dapat menambah pendapatan negara kurang lebih Rp259 miliar. Pajak kripto pun berkontribusi lebih dari 50 persen dalam industri fintech. Regulasi ini lahir untuk mengatur, bukan mengekang ataupun menghambat. Namun ternyata adanya regulasi ini dalam implementasinya berdampak di pasar dan menambah biaya yang harus dibayarkan oleh investor," ucap Tirta.

Tirta juga mengakui adanya pengenaan pajak dalam industri kripto ini perlu dilakukan pertimbangan kembali.

“Saat ini banyak investor kripto yang bertransaksi di global. Maka dari itu, memang perlu diadakan evaluasi dan pertimbangan kembali atas pengenaan pajak ini. Harapannya, dari total pajak yang dikenakan saat ini, investor kripto bisa dikenakan setengahnya saja," kata Tirta.

Tirta juga mengatakan jika evaluasi ini harus dilakukan bersama-sama antara asosiasi, regulator, dan para pelaku usaha.

"Karena industri ini masih embrio, penting juga untuk memperhatikan peluang pertumbuhan. Terlebih lagi, industri kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan. Oleh karena itu, diperlukan audiensi bersama-sama Bappebti, OJK, Dirjen Pajak, pelaku industri, hingga asosiasi untuk menentukan nominal pajak yang sesuai," seru Tirta.(chi/jpnn)

Urgensi dilakukannya evaluasi ulang terhadap pengaturan perpajakan ini, melibatkan para pemangku kepentingan di industri kripto.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News