HUT Kemerdekaan RI, 98 Napi di Rutan Kudus Diusulkan Peroleh Remisi

HUT Kemerdekaan RI, 98 Napi di Rutan Kudus Diusulkan Peroleh Remisi
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, KUDUS - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, 98 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan dari sisi persyaratan semua napi yang diusulkan tersebut sudah memenuhi, di antaranya secara administrasi telah menjalani hukuman selama enam bulan, sementara persyaratan substantif harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.

"Jumlah napi yang diusulkan tersebut masih harus menunggu keputusan apakah semuanya mendapatkan remisi atau tidak," kata Suprihadi di Kudus, Kamis.

Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, kemudian diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.

Untuk jumlah napi yang nantinya mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan atau memperoleh remisi bebas (RU-II), kata dia, baru diketahui saat penyerahan remisi nantinya.

"Jika disetujui, ada satu narapidana kasus pencurian yang bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi," ujarnya.

Adapun jumlah napi di Rutan Kudus hingga kini sebanyak 145 orang. Sebagian besar, mereka telah menjalani vaksinasi tahap pertama pada hari Selasa (27/7). (antara/jpnn)

Dari sisi persyaratan semua napi di Rutan Kudus yang diusulkan dapat remisi HUT RI sudah memenuhi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News