HUT Kemerdekaan RI, 98 Napi di Rutan Kudus Diusulkan Peroleh Remisi
jpnn.com, KUDUS - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, 98 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan dari sisi persyaratan semua napi yang diusulkan tersebut sudah memenuhi, di antaranya secara administrasi telah menjalani hukuman selama enam bulan, sementara persyaratan substantif harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.
"Jumlah napi yang diusulkan tersebut masih harus menunggu keputusan apakah semuanya mendapatkan remisi atau tidak," kata Suprihadi di Kudus, Kamis.
Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, kemudian diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.
Untuk jumlah napi yang nantinya mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan atau memperoleh remisi bebas (RU-II), kata dia, baru diketahui saat penyerahan remisi nantinya.
"Jika disetujui, ada satu narapidana kasus pencurian yang bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi," ujarnya.
Adapun jumlah napi di Rutan Kudus hingga kini sebanyak 145 orang. Sebagian besar, mereka telah menjalani vaksinasi tahap pertama pada hari Selasa (27/7). (antara/jpnn)
Dari sisi persyaratan semua napi di Rutan Kudus yang diusulkan dapat remisi HUT RI sudah memenuhi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- 13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Dikendalikan Napi di Sumut
- Kompolnas Soroti Lemahnya Pengamanan di Rutan Kepolisian
- Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta