Hutama Karya Mulai Cicil Uang Negara yang Ditilap ke KPK

Hutama Karya Mulai Cicil Uang Negara yang Ditilap ke KPK
PT Hutama Karya. Foto Ist

Lembaga Antikorupsi meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini sejumlah Rp 40.856.059.167.

Adapun dalam kasus korupsi ini KPK telah menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom dan dua mantan pejabat PT Hutama Karya.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK akan menuntut PT Hutama Karya untuk melunasi kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News