Hutama Karya Mulai Cicil Uang Negara yang Ditilap ke KPK
Kamis, 12 Mei 2022 – 15:46 WIB

PT Hutama Karya. Foto Ist
Lembaga Antikorupsi meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini sejumlah Rp 40.856.059.167.
Adapun dalam kasus korupsi ini KPK telah menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom dan dua mantan pejabat PT Hutama Karya.
Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK akan menuntut PT Hutama Karya untuk melunasi kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia