Hutan dan Hujan Jadi Saksi Perbuatan Tukang Ojek pada Melati

Hutan dan Hujan Jadi Saksi Perbuatan Tukang Ojek pada Melati
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Pada saat itu, AA tidak ada di rumah. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap AA di Jalan Sekip Baru tanpa perlawanan,” ujar Yurry.

Dia menambahkan, AA dijerat Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama kurang lebih sepuluh tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. (Suhendra/Ocsya Ade CP)


AA bakal mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap Melati (16, bukan nama sebenarnya) di hutan kawasan Danau Biru


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News