Hutan dan Hujan Jadi Saksi Perbuatan Tukang Ojek pada Melati
Senin, 12 Februari 2018 – 15:02 WIB
“Pada saat itu, AA tidak ada di rumah. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap AA di Jalan Sekip Baru tanpa perlawanan,” ujar Yurry.
Dia menambahkan, AA dijerat Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama kurang lebih sepuluh tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. (Suhendra/Ocsya Ade CP)
AA bakal mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap Melati (16, bukan nama sebenarnya) di hutan kawasan Danau Biru
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sandiaga Menggandeng Pengusaha untuk Mengembangkan Potensi Wisata Singkawang
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Pria Pembunuh Novita Fitrisia Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Simak Pengakuannya
- Banjir Merendam Ratusan Rumah Warga di Singkawang
- 1 Rumah di Kota Singkawang Rusak Akibat Longsor
- Moeldoko: Festival Cap Go Meh Singkawang Harus menjadi Perhatian Dunia Internasional