IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
Jumat, 18 April 2025 – 01:58 WIB

Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung
Karena itu, IAW mendesak DPR untuk tidak meloloskan revisi KUHAP yang mencabut kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara korupsi. “Kalau kejaksaan dilucuti, bukan tak mungkin KPK berikutnya. Ini pelemahan sistemik,” katanya.
Sebagai catatan akhir, Iskandar menekankan pentingnya akurasi dalam penghitungan kerugian negara. “Siapa pun penyidiknya—polisi, jaksa, atau KPK—harus tunduk pada Undang-Undang BPK. Itu amanat konstitusi. Jangan coba-coba lari,” tandasnya. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Rencana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai kritik
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua