IBC Sepakati MoU dengan Citaglobal untuk Mengembangkan Teknologi Baterai

"Kami merasa terhormat dan menantikan kolaborasi yang produktif dan bermanfaat dengan IBC. Kolaborasi lintas negara akan memungkinkan kedua belah pihak untuk memanfaatkan keahlian masing-masing dan mempercepat proses peningkatan sumber daya rendah karbon," tambahnya.
MoU ini sendiri memiliki jangka waktu satu tahun dan berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Kerja sama ini juga sebagai bentuk percepatan kesiapan IBC sebagai pemain kunci industri baterai kendaraan listrik, terutama dari sisi teknologi.
"Kami menyambut Malaysia dan Citaglobal sebagai mitra kami dalam membangun kemampuan kami dan meningkatkan daya saing kami untuk menjadi pemain kunci dalam ekosistem baterai dan kendaraan listrik. Di IBC, misi kami adalah mendukung pertumbuhan kendaraan listrik nasional sehingga kami dapat menjadi basis produksi di ASEAN. Kami berharap dapat bekerja sama dengan berbagai mitra global seperti Citaglobal dalam mencapai tujuan bersama," tambah Presiden Direktur IBC, Toto Nugroho.
Sebagai informasi, pada Oktober 2022 lalu, Citaglobal telah menandatangani perjanjian kolaborasi dengan Genetec Technology Bhd untuk kolaborasi multi-sudut berbasis luas dan eksklusif serta pengaturan kerja sama strategis sehubungan dengan pengembangan BESS untuk menyimpan dan mengelola kelebihan daya selama pembangkitan energi terbarukan. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kerja sama ini diharapkan bisa saling melengkapi dan memberi nilai lebih untuk kesiapan Industri Baterai di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi