Ibrahim Malik Angkat Bicara Soal Surat dari Kepolisian Australia
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 05:18 WIB
Kepada ABC Indonesia Nurjihad mengatakan, pencabutan gelar mahasiswa berpresetasi Ibrahim Malik adalah kewenangan UII untuk menegakkan marwah lembaga melalui keputusan yang diambil.
Lebih lanjut menurut Nurjihad, gelar 'Mahasiswa Berprestasi' merupakan produk milik UII, sehingga UII punya hak terhadap produk tersebut.
"Contohnya, meskipun ini tidak terkait kasus ini, mungkin enggak sebuah lembaga mencabut ijazah? Ini kan terkait lembaga yang menerbitkan ijazah itu," jelas Nurjihad.
UII juga masih akan menunggu materi gugatan yang akan disampaikan oleh Ibrahim Malik pada sidang Senin mendatang, setelah pada sidang perdana yang lalu ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan pihak penggugat.
Ibrahim Malik menggugat Universitas Islam Indonesia (UII) karena mencabut gelar 'Mahasiswa Berprestasi' yang diberikan kepadanya tahun 2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Pengakuan Jujur Pelatih Australia Soal Ernando Ari