Ibu Bunuh Anaknya yang Susah Belajar Online, Ayah yang Mengubur
Rabu, 16 September 2020 – 11:32 WIB

Ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Suami-istri itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP.
"Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orang tua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," kata Edi. (antara/jpnn)
Sang ibu kesal karena si anak dianggap sulit dibimbing dalam proses belajar online.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan