Ibu Bunuh Anaknya yang Susah Belajar Online, Ayah yang Mengubur

Ibu Bunuh Anaknya yang Susah Belajar Online, Ayah yang Mengubur
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Suami-istri itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP.

"Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orang tua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," kata Edi. (antara/jpnn)

Sang ibu kesal karena si anak dianggap sulit dibimbing dalam proses belajar online.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News