Ibu Curiga Lihat CD Anaknya Basah, Ternyata Pelakunya Sang Paman

Ibu Curiga Lihat CD Anaknya Basah, Ternyata Pelakunya Sang Paman
Ilustrasi. Foto: AFP

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Sarifuddin langsung dibawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan penyidikan.

Tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2014 pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam 15 tahun. (soh/beb)

BONTANG – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Muara Badak, Kalimantan Timur semakin mengerikan. Korban terbaru ialah WL (10) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News