Ibu Hamil Naik Pesawat, Perhatikan 3 Kondisi Ini

Ibu Hamil Naik Pesawat, Perhatikan 3 Kondisi Ini
Ilustrasi logo seseorang hamil. Foto: Antara

jpnn.com - Anda sedang hamil tapi berencana bepergian menggunakan pesawat terbang? Tunggu dulu. Tidak semua ibu hamil dapat dengan bebas naik pesawat. Ada kondisi tertentu yang menyebabkan ibu hamil tidak diperbolehkan naik pesawat.

Penerbangan bagi ibu hamil

Pada dasarnya, ibu hamil bepergian dengan pesawat terbang boleh-boleh saja, sepanjang kehamilan Anda sehat dan disertai oleh surat izin dari dokter. Dijelaskan dr. Atika dari KlikDokter, waktu teraman untuk ibu hamil melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat biasanya adalah pada trimester kedua.

Trimester kedua, atau 14-27 minggu, adalah waktu yang paling ‘mudah’ bagi ibu hamil untuk bepergian. Pada trimester tersebut, perut ibu belum terlalu besar yang dapat berdampak pada ketidaknyamanan selama perjalanan.

Saat sudah memasuki semester ketiga atau mendekati usia 37 minggu, hindari bepergian jauh. Usia kehamilan 37 dianggap sudah cukup bulan sehingga ada kemungkinan Anda melahirkan kapan saja.

Namun demikian, pemeriksaan dan izin langsung dari dokter kandungan yang menangani Anda adalah yang paling penting. Saat Anda tidak mendapat lampu hijau untuk naik pesawat dari dokter, patuhilah.

Kondisi ibu hamil yang dilarang terbang

Meski secara umum trimester kedua dianggap aman untuk bepergian dengan pesawat, ada beberapa kondisi yang menyebabkan ibu hamil dilarang naik pesawat terbang. Menurut dr. Atika, beberapa kondisi itu adalah: 

Tidak semua ibu hamil bisa dengan bebas naik pesawat. Ada kondisi tertentu yang menyebabkan ibu hamil tidak diperbolehkan naik pesawat.

Sumber klikdokter

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News